Himpunan Mahasiswa Program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Kamis, 14 Juli 2022

HMJ PGMI UIN KH. Abdurrahman Wahid adakan Ziaroh dan Tadabur Alam dalam rangkan mendekatkan diri kepada Allah SWT


         HMJ PGMI IAIN Pekalongan mengadakan 2 kali ziarah pada periode tahun 2022. untuk Ziarah yang pertama di lakukan pada tanggal 1 Juni 2022 di dua tempat yaitu makam Mbah Siti Ambariyah Bukur Kecamatan Bojong, dan makam Habib Abu Bakar bin Thoha bin Yahya Kayugeritan Kecamatan Karanganyar. Dan untuk yang kedua yaitu Ziarah dan Taddabur alam yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022 di makam Mbah Maulana Maghribi dan Kyai Ageng Pekalongan Wonobodro Batang.  Dalam kaidah Hablumminallah kegiatan ziarah ini diadakan untuk tujuan sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menambah keimananan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, tak lupa dalam kaidah Hablumminannas kegiatan ziarah ini di lakukan untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota HMJ PGMI IAIN Pekalongan. 

     Hukum ziarah sendiri untuk laki laki adalah sunnah, dan bagi perempuan sendiri ada perbedaan pendapat dari sebagian para ulama. Di antaranya ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki, terkenal dengan sebutan  “Ibnu al-Hajj”. Ia berkata: “Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”.

     Sementara ulama yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh antara lain berpedoman pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA bahwa: Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.” Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi Muhammad SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).

     kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu,” maka Nabi SAW berkata: Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.”

        Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur.

     Al-Imam Al-Qurthubi berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits yang tidak membolehkan adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan)”. Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami, berhias diri belebihan dan akan memunculkan teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Jika semua hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur, sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanita”.

    Sebenarnya, hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan adalah sunnah. Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur. Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunnah. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan: 

“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu”. (Sunan At-TIrmidzi: 976)


——————————————————————————————————

Reporter  : Azmi Tsani Hasona

Editor       : Juwita Rini, M.Pd.

Redaktur : Departemen Jaringan, Komunikasi dan Informasi

Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Kritik & Saran

Nama

Email *

Pesan *