Kebutuhan hidup dasar, dapat disampaikan secara insidental atau pada momen hari raya. Biasanya berupa paket sembako, uang tunai, pakaian, atau sumbangan hari raya.
Kebutuhan pendidikan. Biasanya, Anda dapat memberikan beasiswa rutin per bulan (terutama bagi anak yang berprestasi), bantuan tunai biaya pendidikan, dan bantuan berupa peralatan sekolah pada awal tahun ajaran baru.
Kebutuhan untuk mengembangkan potensi. Meski bukan kebutuhan utama, pengembangan potensi tetap diperlukan guna memberikan bekal keterampilan dasar bagi anak yatim. Contoh kegiatan yang bisa dilakukan adalah melakukan rekreasi dan outbound, membiayai kursus sesuai minat anak, dan/atau mengikuti pendidikan dan latihan tertentu.
Pemberiannya berupa uang dan tidak lupa bingkisan untuk anak yatim piatu. Dan pelaksanaannya berjalan lancar dengan alur acara yang sudah dibuat sedemikian rupa. Adapun pengertian dari Santunan anak yatim sebagai berikut. Memberikan santunan anak yatim sering menjadi pilihan masyarakat dalam berbagi rezeki kepada sesama. Hadis Nabi Muhammad SAW. pun menganjurkan demikian, sebab keutamaan dan pahala seseorang yang membantu anak yatim begitu besar. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari itu mengandung keutamaan berikut.
Mereka yang menyantuni anak yatim akan memperoleh kedudukan tinggi di surga, dekat dengan Allah SWT.
Menanggung anak yatim berarti memperhatikan dan mengurusi semua kebuuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan sandang, makanan dan minuman, hingga pendidikan secara Islam.
Keutamaan dari hadis ini sahih pada mereka yang memberikan santunan dari harta pribadi, baik berhubungan keluarga dengannya maupun tidak ada hubungan keluarga sama sekali.
Satu hal yang perlu diingat adalah begitu si anak mencapai usia balig, maka sebutan anak yatim sudah tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, berbagai pendapat ulama menyatakan, sekalipun anak yatim ini sudah balig, tetapi pikirannya belum cukup matang dan belum mampu mengelola harta secara benar, maka tangguhkan lebih dulu penyerahan harta miliknya (yang mungkin diwariskan atau diberikan pada si anak) hingga ia mencapai usia 25 tahun.
——————————————————————————————————
Reporter : Tesya Arie Budianti
Editor : Juwita Rini, M.Pd.
Redaktur : Departemen Jaringan, Komunikasi dan Informasi
0 comments:
Posting Komentar